Hukum Memanjangkan Kuku Bagi Perempuan dan Laki-Laki Dalam Pandangan Islam


Memotong kuku hukumnya adalah sunnah dan merupakan salah satu perkara fitrah di dalam Islam. Dalilnya adalah Hadits Abu Hurairah Ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda yang artinya :


“Perkara fitrah ada lima (atau lima perkara fitrah) yaitu: khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” (HR Al Bukhari (5889) dan Muslim (257).

Jika ingin membiarkannya panjang maka jangan sampai melebihi empat puluh hari berdasarkan hadits Anas bin Malik Ra, dia berkata:

“Rasulullah SAW memberikan (batas) waktu bagi kita untuk mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, memotong kumis, dan mencabut bulu ketiak sebanyak satu kali dalam empat puluh hari.” (HR Abu Daud (4200). Hadits shahih.)

Memanjangkan kuku dapat membuat terkumpulnya kotoran di sela-sela kuku yang dapat menimbulkan penyakit bagi si pemilik kuku. Selain itu, memanjangkan kuku ada unsur kemiripan dengan binatang.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata tentang kejelekan memanjangkan kuku: “… (Memanjangkan kuku) juga menjadikan seseorang meniru binatang. Oleh karena ini Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Alat apa saja yang dapat menumpahkan darah dan disebutkan nama Allah atasnya (ketika menyembelih) maka makanlah ia, kecuali (alat yang berasal dari) gigi dan kuku. Saya akan memberitahukan kepada kalian tentang alasannya. Adapun gigi maka ia adalah tulang, sedangkan kuku maka ia adalah pisaunya orang Habasyah.” (HR Al Bukhari (2488)

Maksudnya mereka (orang Habasyah) menggunakan kuku sebagai pisau untuk menyembelih dan memotong daging dengannya ataupun untuk yang lainnya. Ini adalah termasuk dari kebiasaan mereka yang mirip dengan binatang.” Demikian fatwa beliau rahimahullah.

Berdasarkan penjelasan di atas, memajangkan kuku melebihi lebih dari empat puluh hari adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah dan fitrah, dan hukumnya adalah makruh. Akan tetapi jika tujuan dia memanjangkan kuku untuk meniru kebiasaan atau tren kaum kafir, maka hukumnya adalah haram berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu dari Nabi SAW berkata:

“Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR Abu Daud (4031). Hadits hasan.)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang hadits di atas: “Hadits ini paling minimal mengandung hukum haram, meskipun secara zhahirnya ia memberikan konsekuensi kafirnya orang yang menyerupai mereka.” Demikian dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Al ‘Utsaimin.

Demikianlah sahabat penjelasan tentang hukum memangjangkan kuku bagi perempuan dan juga laki-laki dalam pandangan Islam.


Wallahu a'lam. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan Tinggi Tak Menjamin Kesuksesan, Tekad dan Kerja Keras Adalah Kunci Penting Meniti Karir Masa Depan

Inilah 6 Janji Allah Kepada Orang Yang Rajin Bersedekah

Jangan Malu Terlihat Miskin, Malulah Saat Pura-Pura Kaya, Bagikan Jika Setuju!